Nikita Mirzani Lesu Kena Pasal Berlapis di Sidang Perdana
Selebriti

Niki berharap bisa mengajukan keberatan karena dijerat dua pasal dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

WowKeren - Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1). Dalam sidang tersebut, Niki didudukkan sebagai terdakwa dan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aktris yang doyan membuat tato itu langsung sedih ketika ia dikenai dua pasal berlapis. Yakni pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan berat, serta pasal 352 ayat 2 tentang penganiayaan ringan. Dua pasal tersebut menghadapkan Niki pada ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Langsung lemas ya," sahut ibu satu anak itu seusai sidang. "Tapi Insya Allah enggak sampai terjadi, karena yang dituduhin semua ke Niki itu enggak benar."


Sidang berikutnya akan digelar 16 Januari. Ia berencana mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Dengan dakwaan tersebut kami dengan tim telah sepakat akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi," tegas kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.

Niki terlibat kasus pemukulan bersama temannya Army Angel, 5 September lalu di Kemang. Ia kemudian ditahan dan baru dibebaskan sementara 11 Desember 2012.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait