Slank Gugat Undang Undang Izin Keramaian
Musik

Slank merasa ada diskriminasi karena ada juga band lain yang berakhir kericuhan tapi tidak dilarang konser.

WowKeren - Rabu, 6 Februari, Slank resmi menggugat UU Polri tentang izin keramaian. Gugatan itu mereka buat karena Slank sering tidak mendapat izin menggelar konser di beberapa kota besar Indonesia, terutama Jakarta.

Slank mengajukan permohonan uji materi gugatan ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl.Medan Merdeka Barat, Jakarta. Ikut juga manajer Slank, Bunda Iffet dan kuasa hukum mereka, Andi Mutaqqin.


"Mudah-mudahan dikabulkan permohonan ini," sahut Kaka kepada wartawan. Slank mengajukan uji materi terhadap pasal 15 UU ayat 2a UU No 2/2002. Slank merasa ada diskriminasi terhadap perlakuan UU tersebut. Alasannya Slank sering dilarang konser karena berujung kericuhan.

"Hampir semua konser itu banyak yang akhirnya ricuh, bukan hanya Slank saja, kami pun bertanya kenapa harus kami aja yang dilarang?" kata Abdee. "Sedangkan band lain ada juga yang rusuh tidak dilarang."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait