Unas SD Dihapus, Mendikbud Pastikan Tetap Ada Evaluasi Akhir
Nasional

Meski mulai tahun depan tak akan ada Unas untuk SD dan sekolah sederajat, namun sistem evaluasi akhir tetap ada sebagai syarat kelulusan siswa.

WowKeren - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah resmi menyetujui penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar. Keputusan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani SBY, 7 Mei 2013.

Penghapusan Unas untuk SD dan sederajat (MI/SDLB) ini akan berlaku mulai tahun depan. Mekanismenya, sistem evaluasi akhir di SD mulai tahun depan masih tetap ada, tetapi bukan lagi berbentuk Unas dan tidak dikontrol atau dikendalikan Kemendikbud.

"Pada prinsipnya evaluasi akhir itu tetap ada," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh, Rabu (15/5). "Untuk penegasan lagi, nanti aturan baru ini akan kami bawa ke konvensi pendidikan (September atau Oktober mendatang)."


Nuh mengisyaratkan adanya konsekuensi lain dari penghapusan Unas SD itu. Besar kemungkinan di tingkatan SMP akan digelar seleksi tes tulis yang lebih ketat bagi calon siswa. Nuh secara pribadi mengungkap kalau Kemendikbud kurang sepakat dengan adanya tes tulis SMP ketika Unas masih berlaku.

Pasalnya ini akan membebani siswa SD yang sudah bekerja keras menjalani Unas dan masih harus di tes tulis lagi jika masuk SMP. "Seharusnya (dulu) cukup di-ranking berdasarkan hasil Unas dan rapor saja," kata Nuh.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!