Rasti berterima kasih karena majelis hakim mengganjar hukuman lebih berat pada Eza yang terbukti bersalah telah menganiayanya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 Juni 2013 - 16:12 WIB
WowKeren - Ardina Rasti bersyukur majelis hakim resmi memvonis Eza Gionino dengan hukuman penjara 7 bulan atas kasus kekerasan. Mantan pacar Rasti itu dihukum dua bulan lebih lama dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Yonisman, SH. MH, mengungkap kalau yang memberatkan hukuman Eza Gionino karena terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. "Tidak mengakui terus terang perbuatannya, korban adalah orang dekat yang seharusnya dilindungi, perbuatannya dilakukan berulang-ulang," kata Yonisman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Mendengar vonis tersebut, Rasti terharu dan mengucap syukur. "Berbulan-bulan kami difitnah tapi terbukti benar. Aku bersyukur majelis hakim memutuskan hukuman lebih tinggi. Aku sampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya untuk majelis hakim. Semoga apa yang kami rasakan benar-benar momentum menjaga wanita Indonesia supaya tidak jadi korban penganiayaan," kata Rasti.
Sementara itu, Eza berusaha ikhlas menerima hukuman tersebut. Meski begitu, bintang "Putih Abu-Abu" ini tak urung merasa kecewa dengan vonis itu.
"Aku kecewa," ujarnya. "Tapi aku tetap berusaha ikhlas apapun itu. Mau bagaimanapun aku diskusikan ke pengacara, nggak tahu mau bilang apalagi."
(wk/)