Ardina Rasti Kembali Jadi Korban Pelangggaran Hukum
Selebriti

Rasti melapor ke polisi setelah pelaku berinisial HP menggadaikan mobil Honda Jazz miliknya.

WowKeren - Ardina Rasti kembali berurusan dengan polisi. Setelah tindakan penganiayaan mantan kekasih, Eza Gionino, Rasti kini menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Bulan lalu, Rasti melaporkan pelaku berinisial HP gara-gara menggadaikan mobil Honda Jazz miliknya. Laporan itu telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan, 17 Agustus lalu.

"Modusnya itu dia perpanjang mobil kepada terlapor HP ternyata mobil tersebut setelah beberapa lama dijemput oleh leasing dan diambil. Dan dilaporkanlah ke Polres Jakarta Selatan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, Kamis (12/9). "Modusnya bahwa mobilnya dia (AR) itu digelapkan oleh seseorang inisial HP modusnya orang ini akan memperpanjang mobil korban. Ternyata bukan diperpanjang malah digadaikan ke leasing (perusahaan pembiayaan mobil)."


Aswin mengungkap kalau Rasti belum menggunakan jasa kuasa hukum. Sementara ini, polisi juga masih mengumpulkan bukti dan saksi.

"Sampai saat ini dia masih sendiri. Belum pakai pengacara," kata Aswin. "HP sendiri terjerat pasal penggelapan 372 ancaman hukumannya 4 tahun."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait