Ifan Seventeen Dilaporkan Balik Ke Polisi
Selebriti

Ifan terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik dan memasuki kediaman Mardiani tanpa izin.

WowKeren - Ifan Seventeen melaporkan Mardiani atas dugaan penipuan bisnis investasi emas yang membuatnya rugi hampir Rp 1 miliar. Tak disangka setelah itu, Ifan justru dilaporkan balik oleh Mardiani ke polisi.

Ifan dihadapkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan memasuki kediaman Mardiani tanpa izin. Pengacara Mardiani pun membeberkan alasannya melaporkan Ifan.

"Ada indikasi (Ifan) mencemarkan nama baik," jelas Hendarsam, pengacara Merdiani di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisiaan Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakaarta Selatan, Jumat (27/9). "Kita dapat dari internet, foto dia (Mardiani) ditunjukkan di mana-mana, seolah-olah klien saya ini buronan."


"Mereka jam 11 malam datang ke apartemen klien kami lalu menggedor-gedor pintu. Mereka juga berteriak-teriak penipu," lanjutnya. "Ada dua pasal yang dikenakan. Pasal 167 KUHP serta pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun."

Sebelumnya, Ifan bersama orang lain yang mengaku menjadi korban memang menunjukkan foto Mardiani kepada media. Mardiani pun merasa terintimidasi dengan hal ini. Tak hanya Ifan, wanita yang bekerja di sebuah bank swasta itu juga melaporkan personil Seventeen lain yang ikut menginvestasikan uang kepadanya.

Mardiani pun membantah telah menipu dan kabur dari Ifan. Menurutnya, bisnis ini sudah berjalan selama 3 tahun dan telah dinikmati keuntungannya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait