JB wajib membayar denda Rp 935 juta, 5 hari kerja sosial di komunitas buruh, 12 minggu konseling, masa percobaan 2 tahun serta wajib lapor jika akan ke luar negeri.
- Tim WowKeren
- Kamis, 10 Juli 2014 - 11:07 WIB
WowKeren - Pengadilan Los Angeles telah menjatuhkan hukuman pada Justin Bieber terkait kasus pelemparan telur ke mansion tetangganya di kawasan elit Calabasas, California, Januari lalu. Rabu (9/7), penyanyi asal Kanada itu digugat dengan pasal vandalisme dan dihukum denda senilai USD 80.900 atau setara Rp 935 juta.
Ia juga dikenakan masa percobaan 2 tahun dan diminta menjauh setidaknya dalam jarak hampir 100 meter dari mansion yang jadi sasaran pelemparan telur. Masa percobaan Justin akan dievaluasi setelah ia melengkapi sesi konseling manajemen pengendalian kemarahan selama 12 minggu serta bekerja 5 hari di komunitas buruh.
Hakim Pengadilan Los Angeles, Leland Harris, juga mengingatkan kalau pelantun "I Want It All" yang melanggar masa percobaan atas kasus DUI itu wajib melapor pada petugas pengawas masa percobaan jika akan ke luar negeri. Sejauh ini, artis yang diisukan kembali pisah dengan Selena Gomez tersebut menerima keputusan tersebut.
"Justin merasa sangat lega karena masalah tersebut bisa diselesaikan," kata juru bicaranya. "Dia akan kembali fokus pada karir dan musiknya."
(wk/)