Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Belum Mendaftar ke KUA
Selebriti

KUA Kebayoran Baru mengkau belum mendapat surat numpang nikah Raffi serta Gigi dan menyarankan agar mereka menyerahkannya sendiri ke KUA bersama wali.

WowKeren - Calon pasangan suami istri Raffi Ahmad dan Nagita Slavina rencananya akan melangsung pernikahan pada 17 Oktober. Raffi pun sudah mendapatkan surat numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Namun, ternyata mantan kekasih Yuni Shara itu masih belum menyerahkan surat tersebut ke KUA Kebayoran Baru, tempat digelarnya penikahan mereka.

"Mungkin suratnya masih di keluarga," kata Kepala KUA Kebayoran Baru, TB Zamroni, S.Ag, Selasa (9/9). "Lebih baik kedua mempelai langsung mendaftarkan. Jadi wajib datang kedua mempelai dan wali nikahnya, karena kami akan memeriksa kedua mempelai, dokumen mereka dan wali nikahnya."


Zamroni menyatakan bahwa tidak menjadi masalah jika Raffi dan Nagita masih belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA saat ini. Pasalnya mereka masih punya banyak waktu. Apalagi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, calon mempelai wajib melaporkan pernikahannya 10 hari sebelum acara digelar.

"Masih sangat panjang, paling tidak awal Oktober masih bisa didaftarkan," kata Zamroni. "Boleh kurang dari 10 hari, asalkan mendapatkan dispensasi dari camat."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait