Pengunjung sidang langsung meneriakkan kata 'Huu' begitu hakim memberikan hukuman yang dinilai terlalu ringan tersebut.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 September 2014 - 17:41 WIB
WowKeren - Sidang kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan Guntur Bumi sebagai terdakwa telah memasuki tahap putusan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9), suami Puput Melati tersebut divonis bersalah seperti diatur dalam pasal 378 KUHP.
"Menyatakan Haji Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya. Hakim memvonis dengan masa 6 bulan penjara.
Ini jauh lebih ringan ketimbang ancaman maksimal 4 tahun yang tercantum dalam pasal 378 KUHP. JPU sendiri awalnya mengajukan vonis 4 bulan penjara.
Meski begitu, para pengunjung sidang langsung tak puas dan protes. "Huuu," demikian protes pengunjung ketika hakim membacakan putusan.
Pengacara UGB, Afrian Bondjol, sebenarnya yakin kalau kliennya akan divonis tak bersalah. "Nggak ada di sini yang mau diputus bersalah. JPU itu sebenarnya gagal membuktikan dakwaannya," seru Afrian.
UGB digugat setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Modus UGB yakni meminta bayaran mahal dan mendiagnosa pasiennya terkena santet. UGB juga kerap memakai benda-benda aneh seperti ulat, pasir, pecahan kaca, potongan tubuh hewan hingga melakukan pengusiran hantu.
(wk/)