Dalam sidang di PA Jakarta Pusat, majelis hakim mempercayakan hak asuh pada ayah dari Sienna, Ben Kasyafani.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 November 2014 - 15:00 WIB
WowKeren - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Marshanda untuk Ben Kasyafani. Namun meski begitu, Marshanda belum beruntung soal hak asuh anak.
Pihak majelis hakim mempercayakan pengasuhan Sienna pada sang ayah, Ben. Pengacara Marshanda, Aldilla Warganda SH, mengungkap kalau kliennya masih berpeluang untuk naik banding.
"Hakim berpendapat hak asuh ada di pihak ayah kandungnya, yakni Ben. Tapi tetap tidak boleh putuskan hubungan silaturhami antara ibu dan anak," sahut Aldilla seusai sidang di PA Jakarta Pusat, Selasa (25/11). "Walaupun perwalian jatuh ke pihak Ben, ada hak ibu juga."
"Upaya hukum itu (banding) ada. Majelis bilang ini tingkat pertama, hakim bilang ini belum kekuatan hukum tetap," lanjut Aldilla. "Kami pikir-pikir untuk banding karena prinsipal tidak hadir. Dikasih waktu dua minggu."
(wk/)