Sidang ketiga ini agendanya mendengarkan pernyataan dari masing-masing pengacara serta jaksa.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 Desember 2014 - 17:51 WIB
WowKeren - Kasus pemerasan yang dilakukan Dahee GLAM dan model Lee Jiyeon pada Lee Byung Hun kembali berlanjut. Jaksa penuntut telah melayangkan tuntutannya yaitu dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta Won atau Rp 588 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang ketiga pada Selasa, 16 Desember. Sidang dihadiri oleh Dahee dan Lee Jiyeon ini untuk mendengarkan pernyataan dari masing-masing pengacara serta jaksa. Namun kedua tersangka tidak ditanyai.
"Meski mereka telah mengakui melakukan pemerasan, namun mereka berpura-pura memiliki hubungan dengan korban yaitu Lee Byung Hun tanpa bukti dan meminta uang. Mereka berencana terus memeras bahkan tanpa menemui korban," ucap jaksa. "Telah dikonfirmasi juga bahwa korban telah menolak lewat pesan teks."
"Model A dan Lee Byung Hun jarang bertemu berdua. Kami juga merasa bahwa tersangka memanggil korban dengan cara melecehkan dan tidak menemukan kebenaran dari klaim model A bahwa dia mengencani korban," lanjut jaksa. "Tersangka hanya melihat korban sebagai alat penghasil uang."
"Walaupun perbuatan itu berakhir sebagai usaha percobaan, tapi meminta sejumlah besar uang sebanyak 50 miliar Won dengan mengirim video pribadi untuk mengancam maka kami menyatakan bahwa itu tindakan kejahatan. mereka juga tidak menunjukkan ketulusan dalam meminta maaf dan membuat klaim yang jauh dari kebenaran. Karena hal tersebut akhirnya membuat korban dan keluarganya mengalami kerugian material dan mental."
Dengan menimbang perbuatan kedua korban maka jaksa meminta Dahee dan Lee Jiyeon dipenjara 3 tahun. Sedangkan sidang terakhir akan digelar 16 Januari 2015.
(wk/)