Pemilik kafe Bakyard, De William, mengajukan somasi dengan tuntutan Rp 1 miliar jika Angga tetap memakai nama Back Yard untuk coffee shopnya.
- Tim WowKeren
- Kamis, 05 Februari 2015 - 19:21 WIB
WowKeren - Vokalis Maliq and D Essentials, Angga Puradiredja, kesandung masalah. Ia menjadi korban dugaan kasus pemerasan terkait bisnis coffee shop yang didirikannya.
AWalnya, badan usaha milik Angga dilaporkan ke polisi oleh De Wiliam Milia Linuhung. Pihak yang melapor tak terima karena Angga memiliki coffee shop Back Yard yang namanya mirip kafe Bakyard (milik De Wiliam Milia Linuhung).
De Wiliam telah mendaftarkan nama Backyard ke Depkumham, dan mengantongi HAKI pada bulan Januari 2011. Sementara Angga baru mendapat izin yang sama, Juni 2011.
"Jadi mereka kasih somasi ke kita, ke klien kami," ungkap Apolos, kuasa hukum Angga di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (03/02). "Kalau tidak melaksanakan somasinya anda disuruh bayar Rp 1 M. Itu kan aneh yah, agak menggelitik."
Besarnya somasi itu membuat pihak Angga menganggapnya sebagai tindak pemerasan. "Kita menggunakan (nama Back Yard), tidak melawan hukum karena kita mengajukan (HAKI), dan kedua kita baru tahu tanggal 5 Desember 2014 dan kita diberikan hak hukum untuk banding 90 hari," ujar Apolos.
(wk/)