Kasus tersebut kini berkasnya telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 Maret 2015 - 15:26 WIB
WowKeren - Kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang menerpa bisnis karaoke Inul Daratista kembali dilanjutkan. Hari ini (Selasa, 17 Maret), Nagaswara dan artisnya, Radja, mengaku kasus tersebut sudah dalam status P21.
"Sudah P21 (berkas lengkap). Polisi akan melakukan pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan yaitu tersangka beserta barang bukti lainnya," ungkap Eddy Ribut, pengacara Nagaswara di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/3). "Kami sudah teraniaya, sudah cukup lama ya dari tahun 2003. Ini sudah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Kami tegaskan di sini, kami enggak memperkarakan Mbak Inul, tapi Inul Vizta," kata bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
Hingga kini sudah ada lima perusahaan karaoke yang dilaporkan karena kasus ini. Antara lain, Happy Puppy, Grand Charly Karaoke (milik Charly), Diva (milik Rossa), Inul Vista dan Nav. Vokalis Radja, Ian Kasela, menyayangkan tindakan pihak pengelola tempat karaoke terkait kasus itu.
"Saya bertindak sebagai pencipta lagu," kata Ian. "Karaoke harus memiliki izin dari pihak pencipta lagu ataupun produser."
(wk/)