Ian Kasela mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait pelanggaran hak cipta atas karya Radja.
- Tim WowKeren
- Kamis, 30 April 2015 - 20:20 WIB
WowKeren - Merasa tidak ada perkembangan atas gugatannya kepada pihak karaoke, vokalis grup musik Radja, Ian Kasela, akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang dilimpahkannya adalah mengenai pelanggaran hak cipta atas karyanya. Menurut Ian, lagu-lagu Radja telah digunakan tanpa izin oleh sejumlah rumah karaoke.
"Kasusnya sudah satu tahun tidak diurus, sekarang dari Kejaksaan lebih cepat," ujar Ian di area Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mengaku tak tahan akan kelanjutan kasus pelanggaran hak cipta yang pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, Ian dan kuasa hukumnya mengunjungi Kejaksaan guna mengkonfirmasi laporan yang sudah disampaikannya.
"Kasus kita sudah terombang-ambing di Mabes Polri," ucap Ian melanjutkan. "Hari ini adalah tahap ke dua. Karena tahapannya dari Mabes Polri, ke Kejari, dan berlanjut ke Kejaksaan Agung."
Ian menuturkan kalau ada lima rumah karaoke yang dilaporkan. Antara lain Naff, Happy Puppy, Inul Vista, Charly Karaoke dan Diva. Saat mendatangi Kejari, tim kuasa hukum Ian juga mengajak serta terlapor dari pihak pengelola Charly Karaoke.
"Ini memang proses hukum yang one by one," tutup Ian. "Kami mengajak bapak Mirza, selaku Direktur Utama Charly Karaoke untuk diproses lebih awal."
(wk/)