Tuduhan apa saja yang dilayangkan Devi pada suaminya itu?
- Tim WowKeren
- Rabu, 20 Mei 2015 - 20:10 WIB
WowKeren - Devi Nurmayanti resmi melaporkan suaminya, Krisna Mukti, ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Anggota DPR ini dituding menelantarkan anak dan dilaporkan atas tuduhan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kekerasan di sini secara penelantaran karena nggak pakai nafkah. Ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 15 juta," kata pengacara Devi, Afdal Zikri. "Nafkah dua bulan nggak layak, terus selanjutnya nggak dikasih nafkah padahal ada anak. Itu penelantaran."
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/1946/V/2015/PMJ/Dit Reskrimum dengan Pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 Tentang KDRT. Tak hanya itu, mereka juga menuding Krisna telah melakukan pencemaran nama baik. "Laporan kedua tentang pencemaran nama baik melalui media, Pasal 310 dan 311, terlapornya ada dua, yakni Astrid dan Krisna," lanjut Afdal.
Keretakan rumah tangga ini semakin terungkap setelah Devi resmi menggugat cerai Krisna ke Pengadilan Agama Depok, 13 Mei. Demi memulihkan nama baik, Krisna mengakui kalau Devi yang saat itu sedang hamil di luar nikah dengan pria lain, mengancam bunuh diri jika tak dinikahi. Atas pernyataan Krisna, Devi pun meradang dan ikut angkat bicara bahwa ia tak pernah tidur seranjang dengan Krisna sejak menikah dua tahun lalu.
(wk/)