Begini Reaksi Krisna Mukti Usai Dipolisikan Atas Penggelapan Uang Arisan Rp 724 Juta
Instagram/krisna69.mukti
Selebriti

Arisan itu berlangsung sepanjang tahun 2018-2021 dengan 26 anggota. Setiap bulan, anggota arisan harus membayar iuran Rp 10 juta. Namun pada 2020, pembayaran beberapa anggota mulai tersendat.

WowKeren - Krisna Mukti menjadi satu dari lima orang yang dilaporkan pedangdut Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724,6 juta.

Pedangdut yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu mengaku, Krisna sebenarnya sudah menghubunginya secara pribadi setelah mengetahui pelaporan tersebut. Sang aktor terang-terangan mengatakan kecewa dengan keputusan tersebut.

"Dia bilang, 'Kenapa harus begini? Kenapa tidak dimusyawarahkan saja?'" ujar Tessa Mariska saat ditemui awak media di kawasan Makasar, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6). Namun sang pedangdut mengaku terpaksa membuat laporan tersebut karena enggan dituding melakukan penggelapan uang oleh anggota arisan lainnya.

Dia menjelaskan, arisan itu berlangsung sepanjang tahun 2018-2021 dengan 26 anggota. Setiap bulan, anggota arisan itu harus membayar iuran sebesar Rp 10 juta. Namun pada 2020, pembayaran beberapa anggota mulai tersendat yang membuat Tessa Mariska harus menalangi dari kocek pribadinya.


Tessa Mariska menegaskan, selama ini sudah berusaha menagih iuran asuransi itu, namun tak diindahkan. Hingga akhirnya dia memutuskan melaporkan masalah tersebut kepada polisi.

Sementara itu, Krisna Mukti bukan satu-satunya orang yang dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang. Satu dari empat orang tersebut dikabarkan merupakan seorang public figure bernama Astrid. Sementara, tiga lainnya adalah Sari, Lisa, dan Arum.

Yeni Khaidir selaku ketua sekaligus penanggung jawab arisan menyebut Krisna dan keempat rekannya belum membayar arisan dengan total Rp 724,6 juta. Akibatnya, pelapor dan rekan arisan yang lain merasa dirugikan dan memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000. Menurut keterangannya ya," jelas Kombes Pol Zulpan.

(wk/dewi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait