Disebut 'Haram' Oleh MUI, BPJS Tegaskan Sudah Sesuai Syariah
Nasional

Humas BPJS, Irfan Humaidi menjelaskan pihaknya memiliki badan hukum publik dan regulasi yang jelas.

WowKeren - Berita bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak dibicarakan akhir-akhir ini. Penyebutan haram oleh MUI karena tak sesuai dengan syariat Islam itu sendiri didapat setelah melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015.

Tidak lama kemudian, pihak BPJS yang diwaliki Humasnya, Irfan Humaidi, menegaskan jika mereka sudah sesuai dengan muatan syariah Islam. Menurut Irfan, dalam menjalankan sistem operasionalnya BPJS telah memiliki badan hukum publik dan memiliki regulasi yang jelas.


Irfan juga menambahkan prinsip dari BPJS Kesehatan itu adalah gotong royong, saling menanggung dan nirlaba. Semua prinsip tersebut ada aturannya.

"Dalam hal ini, BPJS tidak memiliki wewenang untuk mengubah regulasi tersebut. Namun kami terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak, termasuk MUI,” terang Irfan dilansir Okezone, Rabu (29/7). "BPJS dalam hal ini tidak mengambil keuntungan, tapi dana yang dikelola akan kembali lagi ke peserta. Program BPJS tersebut sudah terdapat esensi-esensi syariahnya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!