Orangtua kandung alm.Angeline puas dan lega Margriet masih menjadi tersangka pembunuhan anak mereka.
- Tim WowKeren
- Rabu, 29 Juli 2015 - 22:53 WIB
WowKeren - Permohonan pengajukan perkara praperadilan yang diajukan Margriet Megawe (60) akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Achmad Peten Sili menolak permohonan tersebut dengan membacakan argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mematahkan substansi materi Praperadilan yang diajukan ibu angkat almarhum Angeline (8) yang kini menjadi tersangka itu.
"Mengadili; satu, menolak praperadilan pemohon; dua, membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," tegas Hakim Achmad yang langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang di PN Denpasar, Rabu, 29 Juli. Mendengar permohonannya ditolak, kuasa hukum Margriet belum bereaksi apapun. "Ya, kita lihat nanti di persidangan selanjutnya," tegas Jefry Kam.
Di hari yang sama, kedua orangtua Angeline, Rosidik dan Hamidan pun merasa sangat puas dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut. "Kami puas dengan keputusan hakim tadi, karena praperadilanya telah ditolak. Hal itu sudah sesuai dengan harapan kami," kata Rosidik, ayah kandung Angeline.
Rosidik pun mengucapkan syukur dan sudah merasa lega dengan keputusan hakim bahwa praperadilan itu telah ditolak. Rosidik saat di Pengadilan Negeri Denpasar tidak didampingi oleh Hamidah, ibu kandung Angline.
"Hamidah dia sudah tahu kalau praperadilannya ditolak. Dan dia juga mengatakan hal yang sama, bersyukur dan cukup puas dengan keputusan hakim. Sekarang ini kami sudah lega karena dia (Margriet) masih jadi tersangka," pungkasnya.
(wk/)