Ejek Wartawan di 'Happy Show', Raffi Ahmad Terancam Hukuman Penjara?
TV

Ketua Poros Wartawan Jakarta, Tri Wibowo Santoso, mengungkap kalau Raffi bisa dikenai pasal berlapis menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah.

WowKeren - Raffi Ahmad masih menjadi sorotan karena insiden melecehkan wartawan di segmen "Happy Show", 1 November. Meski sudah meminta maaf, namun ia tetap dikritik oleh pihak wartawan.

Menurut Ketua Umum PWJ (Poros Wartawan Jakarta), Tri Wibowo Santoso, suami Nagita Slavina itu bisa terancam kena sanksi pidana jika memang Raffi dilaporkan ke pihak berwajib. "Guyonan Raffi di acara reality show televisi, sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi bisa masuk ranah pidana, karena menghina profesi kami," sahut Tri di Jakarta, Senin (2/11).


Tri menambahkan kalau Raffi bisa dikenai dua pasal dengan ancaman hukuman penjara. "Pencemaran nama baik bisa kena Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan, dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," lanjut Tri.

Sebelumnya, Raffi sempat menyindir wartawan di "Happy Show". "Kalau wartawan lagi ngeriung (kumpul), lagi ngejar berita, giniin (lempar) saja duitnya, wartawan kan, setiap orang kan mata duitan, giniin aja," kata Raffi Ahmad kepada Billy Syahputra, sembari memperagakan adegan melempar dan menyebar recehan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!