Terkait penangkapannya ini, Sandy melalui kuasa hukumnya yakni Ridwan SH mengajukan status tahanan kota.
- Tim WowKeren
- Senin, 30 November 2015 - 14:21 WIB
WowKeren - Sandy Tumiwa telah resmi menjadi tahanan Polda Metro setelah ditangkap pada Kamis (26/11). Terkait penangkapannya ini, ia melalui kuasa hukumnya yakni Ridwan SH mengajukan status tahanan kota.
Namun, ternyata permohonan mantan suami Tessa Kaunang tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya. "Iya betul (ditolak)," jelas Ridwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).
Penolakan permohonan Sandy sebagai tahanan kota disebut-sebut karena berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan di Kejaksaan. Kendati demikian, kuasa hukum Sandy lainnya yakni Sudarmono Saputra masih belum bisa memastikan kabar itu.
"Kabar yang saya terima masih simpang siur. Apakah akan dilimpahkan hari ini atau tidak karena masih lihat kondisi," jawabnya. Di sisi lain, penangkapan Sandy kali ini berdasarkan 3 laporan terkait investasi bodong pada 2012 lalu.
Salah satu korban yang melaporkan adalah Annisa Bahar. 19 November 2015, surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun dikeluarkan hingga Sandy ditangkap polisi bersama rekannya yakni Astriana alias Cici.
(wk/)