Dirut PT Pelindo II, RJ Lino ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengadaan QCC pada tahun 2010.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 19 Desember 2015 - 14:18 WIB
WowKeren - Beberapa pekan terakhir publik dihebohkan dengan kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan Setya Novanto soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Tak lama setelahnya, kembali muncul kasus lain yang tidak jauh berbeda terkait perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JITC).
Kasus ini bahkan sempat jadi bahasan netter yang mencibir "Mama Papa Jual Pelabuhan". Bukan soal kode etik, kasus kali ini bicara tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino.
Yuyuk Andriati Iskak, Humas KPK mengatakan, Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010 silam. Oleh karena sudah memiliki cukup bukti, KPK akhirnya menetapkan Dirut PT Pelindo itu sebagai tersangka.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," kata Yuyuk. Pelanggaran yang diduga dilakukan Lino itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(wk/)