Sebelumnya, Indra Bekti telah mengadu ke pihak KPI terkait pemberitaan media soal tuduhan pelecehan seksual yang menimpanya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 03 Februari 2016 - 16:01 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti belum juga usai. Merasa gerah dengan sejumlah pemberitaan di media, Bekti pun sempat mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lantas, apa tanggapan KPI?
"Tanggal 30 Januari lalu, pihak Bekti dan keluarga menyampaikan keluhan atau pengaduan ke KPI terkait beberapa program yang dianggap memojokkan atau mencemarkan nama baik. Berdasar UU 32 tahun 2002, setiap pengajuan harus ditindaklanjuti," ujar Agatha selaku perwakilan pihak KPI saat ditemui WowKeren pada Rabu (3/2). "Namun hari ini, kami sebatas menerima pengaduan dari pihak Bekti dan kuasa hukum. Kami akan melakukan kajian secara mendalam."
Agatha menjelaskan bahwa menurut pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran tahun 2012, pihak stasiun televisi dilarang menyampaikan hal-hal terkait privasi apalagi deskripsi hal-hal secara detail yang bertentangan dengan norma berlaku. Pemberitaan yang dikhawatirkan berdampak buruk itu pun harus dijaga lantaran masih dalam proses hukum.
"Stasiun televisi dan radio tidak boleh memberikan ruang untuk memunculkan praktik atau promosi terkait LGBT. Isu tersebut sedang menjadi ancaman serius. Stasiun televisi memiliki peran kontrol sosial untuk untuk memberikan informasi fenomena yang tak pantas," lanjut Agatha. "Pihak KPI sampai saat ini masih belum mengambil keputusan. Hari ini, kami memilah karena leveling yang ditampilkan stasiun televisi berbeda. Ada yang vulgar, ada yang wajar.
Menurut Agatha, batas yang ditangani oleh pihak KPI hanya terkait dengan lembaga penyiaran. Mereka pun sudah mengingatkan stasiun televisi untuk berhati-hati dalam menyiarkan hal serupa. Sementara itu, hingga saat ini ada sekitar tujuh stasiun televisi yang sedang dikaji lantaran menyiarkan berita kasus tersebut.
(wk/)