Indra Bekti merasa terpojokkan dengan berita yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi.
- Tim WowKeren
- Kamis, 04 Februari 2016 - 14:28 WIB
WowKeren - Kasus pelecehan yang dituduhkan kepada Indra Bekti sedang menjadi topik hangat di Tanah Air. Hampir semua media memberitakan kasus ini, termasuk stasiun-stasiun televisi yang seolah tak henti menuliskan berita tersebut.
Merasa terpojokkan, Indra Bekti akhirnya mengadukan beberapa stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia merasa berita yang ditulis terlalu "kasar" dan menyudutkan dirinya.
Walaupun belum dipastikan, tapi KPI menyatakan setidaknya ada 7 stasiun televisi yang dinilai melanggar etika jurnalistik dan Undang Undang Penyiaran. Akibatnya, 7 stasiun televisi ini terancam kena sanksi dari KPI.
"Dari pantauan kita ada 7 TV. Cuma memang ini baru kita tentukan, belum detail, apakah flat apa detail," jelas Rahmat Arif, selaku Komisioner KPI Pusat. Pihak KPI masih akan mengkaji lebih dalam lagi terkait hal ini.
Soal sanksi dari KPI, Rahmat menyebutkan 3 sanksi yang mungkin diberikan kepada stasiun televisi itu. "Sesuai dengan Undang Undang Penyiaran, KPI bisa memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran berupa teguran, pengurangan durasi dan penghentian program," tambah Rahmat.
Jenis sanksi yang diberikan kepada stasiun televisi bergantung fatal atau tidaknya kesalahan yang dilakukan. "(Lamanya) Penghentian program itu tergantung seberapa berat (kesalahan)," ujar Rahmat.
(wk/)