Polisi: Jessica Bisa Lolos Hukuman Mati Jika Punya Gangguan Jiwa
Nasional

Kombes Pol Krishna Murti mengungkap tes kejiwaan Jessica merupakan tahapan penting dalam penyelidikan kasus kematian Mirna.

WowKeren - Saat ini Jessica Kumala Wongso tengah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Tes kejiwaan ini berlangsung cukup lama, sehingga Jessica harus menginap di rumah sakit tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan pemeriksaan kejiwaan Jessica ini memang tahapan yang sangat penting terhadap kasus kematian Mirna. Selain bertujuan mengetahui motif pembunuhan, tes ini juga bisa menentukan nasib Jessica.

Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan jika Jessica terbukti bersalah namun menurut hasil tes kejiwaan memiliki gangguan jiwa, maka bisa lolos dari hukuman mati. Ini berdasarkan Pasal 44 KUHP yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.


"Ya kan ada Pasal 44 KUHP," ujar Kombes Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, pada Jumat (12/2). "Tapi lihat dulu hasilnya (tes jiwa). Kami tidak bisa berandai-andai."

Melalui tes kejiwaan ini, diharapkan penyidik bisa menemukan motif di balik kasus pembunuhan Mirna. "Menyesuaikan dengan Pasal 340, itukan artinya berencana dan bukti kami sudah kuat, jadi dicek kejiwaan mengapa bisa seperti itu (meracuni Mirna)," terang Kombes Pol Krishna Murti.

Saat ini penyidik tengah berupaya menguatkan alat bukti dan menemukan motif pembunuhan. Semua alat bukti nantinya akan digunakan dalam pengadilan kasus pembunuhan Mirna Salihin.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!