Atiqah digugat oleh ibu dan saudara tirinya terkait pembagian harta warisan mendiang ayah.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Februari 2016 - 10:05 WIB
WowKeren - Harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah Atiqah Hasiholan kini menjadi ramai karena diperebutkan banyak pihak. Atiqah bahkan sampai digugat oleh ibu dan saudara tirinya, Sie Bie Hiang serta Aishah Noor Alhady terkait pembagian warisan.
Ibu kandung dan empat saudara Atiqah juga ikut digugat. "Pada 22 Januari 2016 lalu, benar ada perkara masuk atas nama Sie Bie Hiang binti Sie Gwan San dan Aishah Noor Alhady binti Ahmad Fahmy," ujar Rusdi Thahir selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilansir dari Liputan 6, Kamis (25/2).
"(Mereka) menggugat Ratna Sarumpaet dan lima anaknya termasuk Atiqah Hasiholan," sambung Rusdi. "Mereka bersaudara karena ayahnya sama-sama bernama Ahmad Fahmy. Objek gugatannya tanah, saham dan kendaraan roda empat."
"Dalam gugatan ini, penggugat ingin ditetapkan para ahli waris dari keluarga almarhum Ahmad Fahmy," lanjut Rusdi. Sidang perdana kabarnya telah digelar pada 23 Februari lalu. Hakim pun berencana memanggil para penggugat untuk mediasi.
"Sidang perdana sudah ada, tinggal sidang selanjutnya. Biasanya ada mediasi baru tahap selanjutnya. Kalau mediasi memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak ada sengketa lagi," jelas Rusdi. Nantinya, hakim akan mengolah data-data gugatan secara mendalam.
"Gugatannya ini untuk menetapkan siapa ahli waris orang yang meninggal (Ahmad Fahmy)," ungkap Rusdi. "Nanti hakim yang akan mengolah sedetail mungkin. Benarkah keluarga Fahmy itu anaknya seperti yang tertulis ini."
"Kemudian harta-hartanya juga diselidiki apakah benar berjumlah seperti tertulis ini," ujar Rusdin melanjutkan. "Setelah jelas ahli waris dan hartanya, baru ditetapkan berapa bagian ahli waris. Nanti hakim akan memilah sedalam-dalamnya."
(wk/)