Agustay mendapat vonis hukuman 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Tim WowKeren
- Senin, 29 Februari 2016 - 18:04 WIB
WowKeren - Selain Margriet Megawe, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, juga menjatuhkan vonis pada Agustay Handa May, Senin (29/2/2016). Jika Margriet dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup, maka lain halnya dengan Agustay.
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Agus. Mantan karyawan Margriet itu dianggap bersalah karena ikut mengubur mayat Angeline. Vonis ini lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Agustay Handa May telah terbukti secara sah dan menyakinkan membantu pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," ujar Edward. "Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun."
Usai dibacakan putusannya, Agus lagsung menghampiri kuasa hukumnya, Hotman Paris, sembari menangis. Ia berlutut dan memegangi kaki Hotman seakan mengucapkan terima kasih.
Agus mendapat keringanan hukuman karena Agus belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya dan mau mengakui perbuatannya. "Untuk hal yang meringankan bahwa Agustay berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal," terang Edward.
Meski mendapat vonis ringan daripada tuntutan JPU, namun Hotman mengaku masih tak puas dan berencana mengajukan banding. Menurut Hotman, Agus seharusnya hanya mendapat hukuman 9 bulan penjara karena hanya membantu mengubur mayat Angeline.
"Kita sudah berhasil meloloskan dia dari pelaku utama pembunuhan dengan hukuman seumur hidup. Kalau pun dia misalnya terbukti menguburkan mayat, 9 bulan mungkin kita terima," ujar Hotman. "Tapi kata-kata membantu perencanaan pembunuhan, di persidangan sama sekali tidak ada indikasi apapun Agus ini. Karena di dalam putusan Margriet disebutkan pelaku adalah Margriet sendiri."
matur nuwun ya mbak
(wk/)