Sejumlah bukti kembali dihadirkan pihak Stuart dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/3).
- Tim WowKeren
- Kamis, 10 Maret 2016 - 14:20 WIB
WowKeren - Sidang perceraian Risty Tagor dan Stuart Collin kembali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Stuart dan Risty diagendakan untuk membuat kesimpulan dari masing-masing pihak.
Dilansir JPNN, kuasa hukum Stuart, Denny Lubis, menilai jika gugatan cerai yang diajukan oleh Risty tidak memiliki cukup bukti. Karena itu, pihak Stuart meminta agar majelis hakim bersedia membatalkan gugatan cerai tersebut. Terlebih lagi soal nafkah yang sempat disebut Risty tidak pernah diberikan oleh Stuart.
"Tidak benar klien kami tidak pernah memberikan nafkah," kata Denny. "Stuart sudah berupaya untuk memberikan nafkah kepada Risty. Sayangnya, uang yang ditransfer ditolak mentah-mentah."
Di sisi lain, Denny juga membantah tuduhan perlakuan kasar yang dilakukan oleh Stuart. Sejumlah bukti pun dihadirkan dalam persidangan.
"Jadi kami buktikan Mei dan Juni 2015 dia (Stuart) masih bersifat romantis. Stuart memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah," lanjut Denny. "Katanya dibilang kasar kepada orangtua Risty dan menganiaya Arsen."
(wk/)