Transportasi online seperti Grab Car dan Uber harus memiliki izin usaha maksimal 31 Mei 2016.
- Tim WowKeren
- Kamis, 24 Maret 2016 - 16:31 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, demo besar-besaran yang dilakukan sopir angkutan umum dan taksi menjadi sorotan masyarakat. Para sopir yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) itu memprotes keberadaan transportasi online yang dianggap tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya menggelar rapat dengan pihak Uber, Grab Car dan juga perwakilan PPAD. Dari pertemuan tersebut akhirnya dicapai sebuat kesepakatan yaitu transportasi online harus segera mengurus izin.
"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan," ujar Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. "Sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri."
Uber dan Grab diharusnya memiliki izin perusahaan transportasi jika ingin mendirikan badan usaha. Sedangkan untuk aplikasinya mereka harus menjalin kerja sama dengan perusaahan taksi ataupun rental mobil yang sudah ada.
Sementara itu, soal polemik plat hitam beberapa waktu lalu, Jonan mengakui tidak akan mempermasalahkannya. Meski begitu, kendaraan tersebut harus menjalani uji KIR dahulu sebelum layak dioperasikan.
(wk/)