Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Rabu, 06 April 2016 - 11:05 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan oleh kasus Sandy Tumiwa. Mantan suami Tessa Kaunang ini menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong yang membuat beberapa orang menjadi korban.
Selasa (5/4), persidangan kasus tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan vonis hukuman. Berdasarkan sejumlah bukti dan saksi, Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
"Kemarin Selasa 5 april 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici (rekan bisnis Sandy) dihukum dua tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar kuasa hukum Sandy, M Ridwan. "Sandy udah ditahan selama lima bulan, berarti sisa satu setengah tahun lagi atau 18 bulan. Tetapi nanti ada remisi dan macam-macam palingan ngejalaninnya delapan bulan aja."
Pihak Sandy Tumiwa merasa keberatan dan kecewa dengan vonis tersebut. Apalagi menurut mereka, peran Sandy dalam kasus ini tidak sebesar Cici. Meski begitu, mereka tampaknya memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
"Kalau dari sisi saya sisi hukum keberatan ya dengan putusannya hakim." ungkap M Ridwan. "Meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 3,5 tahun."
(wk/)