Undang-undang baru anti prostitusi ini dinilai dapat membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 07 April 2016 - 11:24 WIB
WowKeren - Parlemen Perancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp 56,4 juta. Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapi para PSK.
"Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK," ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press. "Juga memberikan mereka KTP karena kami tahu 85 persen PSK di sini adalah korban perdagangan manusia."
Undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain. Undang-undang ini praktis menyudahi undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.
Namun, diloloskannya undang-undang ini mengundang protes dari anggota serikat pekerja seks komersial. Mereka mengatakan undang-undang itu akan berdampak pada mata pencarian para PSK yang diperkirakan berjumlah 30 ribu sampai 40 ribu orang.
Sebaliknya, kubu pendukung menilai undang-undang itu justru akan membantu memerangi jaringan penyelundupan manusia. Dengan adanya undang-undang tersebut, PSK dari luar negeri mendapat izin tinggal sementara di Perancis jika mereka sepakat mencari pekerjaan lain di luar dunia prostitusi.
(wk/)