Tak Bisa Berbuat Banyak, Indonesia Minta Filipina Segera Bebaskan 10 WNI
Nasional

Sekarang pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu Filipina soal upaya pembebasan 10 WNI yang disandera pasukan Abu Sayyaf.

WowKeren - Batas pembayaran tebusan untuk 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina jatuh pada hari ini, Jumat (8/4). Mendekati deadline, pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak.

Sejak awal, konstitusi Filipina memang tidak memperbolehkan pasukan militer negara lain masuk tanpa persetujuan kongres. Oleh sebab itu, pasukan militer Indonesia tidak bisa ikut serta dalam penanganan kasus ini. Sekarang pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu Filipina soal upaya pembebasan 10 WNI yang disandera pasukan Abu Sayyaf.

"Kami mengharapkan mereka (Filipina) ada di depan untuk membantu menyelesaikan persoalan warga negara kita," ujar Pramono Agung, Sekretaris Kabinet seperti dilansir dari laman Kompas, Jumat (8/4). Meski demikian, TNI dan Polri tetap bersiap-siap.


Pramono memastikan bahwa TNI dan Polri tetap disiapkan di dalam negeri untuk menerima perintah pembebasan sandera. Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sudah menyerahkan urusan permintaan tebusan oleh kelompok Abu Sayyaf ke perusahaan pemilik kapal.

Sebelumnya, kelompok Abu Sayyaf sudah menghubungi perusahaan pemilik kapal pada 26 Maret. Mereka meminta tebusan sebanyak Rp 14,2 miliar untuk 10 WNI itu. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum menerima informasi mengenai pembebasan kesepuluh WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!