Roby senang hakim memvonisnya untuk menjalani rehabilitasi narkoba selama 6 bulan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 Mei 2016 - 11:42 WIB
WowKeren - Vonis untuk Roby Satria Geisha akhirnya dijatuhkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan untuk memberi vonis rehabilitasi selama 6 bulan untuk gitaris Geisha tersebut.
Roby mengaku sangat lega dengan vonis tersebut. Ia mengungkapkan sangat ingin bisa terlepas dari ketergantungan narkoba. Baginya, vonis rehabilitasi ini adalah kesempatan baginya untuk lepas dari narkoba.
"Harapan saya cuma bisa pulih aja," ujar Roby di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/5/2016). "Kalau saya kembali (penjara) itu bisa adiksi lagi kan percuma aja itu."
Sebenarnya Roby mendapat tuntutan hukuman 10 bulan dari jaksa. Roby pun mengaku optimis bisa lepas dari ketergantungan narkoba dengan menjalani rehabilitasi. "Saya sudah pulih dan saya sudah tidak ketergantungan (ganja) lagi. Itu yang penting," tambahnya.
Kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Menurut Butje, rehabilitasi memang solusi yang dibutuhkan oleh Roby saat ini.
"Hakim memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, karena kalau dipenjara tidak mungkin rehabilitasi dan tidak mungkin sembuh," ungkap Butje. "Pengalaman sebelumnya dia (Roby) dihukum penjara setelah keluar dia mengulangi lagi karena tidak ada pemahaman."
"Dia (Roby) sudah dewasa, dengan kejadian kedua ini menimbulkan motivasi," tambahnya. "Apalagi dia sudah hidup rumah tangga sehingga ada tanggung jawab yang harus diemban."
(wk/)