Rehabilitasi Ditolak, Begini Reaksi Roby Geisha Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Instagram/geishaindonesia
Selebriti

Ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2022 lalu, Roby Geisha kini divonis dua tahun penjara. Begini reaksi Roby terkait vonis tersebut.

WowKeren - Roby Satria akhirnya menghadapi vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti diketahui, personel Geisha ini kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2022 lalu.

Enam bulan pasca penangkapannya itu, Roby rupanya kini menerima vonis. Roby rupanya divonis dua tahun penjara.

Lantas bagaimana dengan reaksi Roby terkait vonis tersebut? Rupanya dengan lapang dada, Roby menerima vonis tersebut. Pasalnya Roby tak mengajukan banding atas vonis yang didapatkannya itu.

"Hari ini baru saja selesai sidang. Roby diputus dua tahun (penjara)," ucap Rustandi Senjaya selaku kuasa hukum Roby di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9).


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi Senjaya, ada hal yang meringankan hukuman Roby. "Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," tuturnya.

Roby Geisha sebenarnya sudah mengajukan rehabilitasi. Namun sejak diamankan, pengajuan tersebut ditolak.

Tampaknya hal yang memberatkan Roby lantaran ia melakukan kesalahan yang sama. Pasalnya sebagaimana diketahui, Roby sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba.

Pertama kalinya, ia ditangkap pada tahun 2013 silam. Namun tak lama pasca bebas, Roby kembali diciduk mengonsumsi ganja pada tahun 2015.

Terakhir, Roby ditangkap pada 19 Maret 2022. Ia ditangkap bersama asistennya yang berinisial AJ di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, Roby sempat terancam hukuman 4 hingga 12 tahun lantaran tiga kali mengonsumsi ganja.

(wk/enyk)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait