Penayangan video itu juga dianggap melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
- Tim WowKeren
- Jumat, 22 Juli 2016 - 08:44 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran pada salah satu program televisi Tanah Air. Kali ini, teguran diberikan pada program jurnalistik "Trending Topik" yang disiarkan oleh Metro TV.
Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (21/7), KPI menegur "Trending Topik" pada penayangan 30 Juni 2016. Pada episode tersebut, program yang tayang setiap hari itu menayangkan rekaman detik-detik aksi bom bunuh diri yang terjadi di Turki beberapa waktu lalu.
KPI Pusat menilai jika muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan lantaran bisa menyebabkan kengerian bagi para penonton yang menyaksikan. Selain itu, penayangan video itu juga dianggap melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
"KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49 dan Pasal 50 huruf b," tulis KPI. "Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis."
(wk/)