Saksi Ahli Beberkan Kondisi Kejiwaan Jessica Wongso, Seperti Apa?
Nasional

Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli di persidangan Mirna-Jessica.

WowKeren - Kamis (18/8), sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi ahli termasuk pakar kejiwaan forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Natalia mengungkap jika tersangka, Jessica Kumala Wongso tidak memiliki gangguan jiwa berat. Namun, Jessica bisa emosi jika mengalami tekanan berat.

"Pada terperiksa, pada saat memeriksa di Departemen Psikiatri, tidak didapatkan gangguan jiwa berat," terang Natalia. "Namun dari riwayat, dari catatan kepolisan New South Wales, Australia didapat riwayat dalam situasi tekanan pernah ada respons emosi muncul, kalau dia berada dalam tekanan."


Natalia menuturkan jika emosi yang muncul pada Jessica bisa terlihat dari percobaan bunuh diri dan melukai diri yang pernah dilakukannya. Hal tersebut kabarnya tercantum dalam laporan kejiwaan tersangka dari Australia.

Sementara itu, di awal persidangan pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Menurutnya, para pakar itu sudah pernah memberikan keterangan sehingga objektivitasnya diragukan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!