Bahkan Ditjen pajak bersama Menteri Sri Mulyani akan membuat aturan khusus untuk kasus ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 19 September 2016 - 16:53 WIB
WowKeren - Pemerintah kini tengah melakukan investigasi terhadap Google Indonesia karena mengelak membayar pajak. Pasalnya, perusahaan teknologi raksasa tersebut belum menjadi badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Sebelumnya dijelaskan bahwa Google menolak mendirikan BUT. BUT sendiri merupakan persyaratan bagi badan usaha asing yang berusaha atau mendapatkan penghasilan di Indonesia. Ini pun yang membuat Google tidak bisa dikenakan pajak di dalam negeri.
Padahal setiap orang atau perusahaan yang berbisnis harus membayar pajak. "Jadi kita ingin rakyat tahu bahwa ini lho perusahaan raksasa yang anda gunakan terus, dia nyedot duit kita, tapi nggak bayar pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Haniv.
Saat ini Ditjen pajak tengah membahas bersama jajaran Kementerian Keuangan terkait kelanjutan pemungutan pajak Google Indonesia. Nantinya akan dibuat aturan khusus yang mungkin akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Rencananya, pembahasan ini juga akan menyertakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, belum diketahui kapan tindakan tegas tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah mengingat saat ini Ditjen Pajak masih fokus dengan tax amnesty.
(wk/)