Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Gatot Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selebriti

Simak pernyataan pihak kepolisian soal hukuman untuk Gatot berikut ini.

WowKeren - Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan Gatot dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Hal ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada guru spiritual Reza Artamevia itu. "Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi bahwasannya dia menyampaikan atau memberikan (narkoba) dalam konteks yang sempit," ujar Agus seperti dilansir Tribunnews.


Agus menambahkan Gatot mengedarkan narkoba pada pasien yang berguru kepadanya. Narkotika golongan I itu diperkenalan sebagai asmat atau makanan jin oleh Gatot. "Yang sangat saya sayangkan, dia sudah tahu itu barang haram dan tahu itu dilarang. Dia sudah menyatakan sebelum ada Undang Undang Narkotika diundangkan dia sudah pernah pakai," imbuh Agus.

Polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Sekarang ini pihak kepolisian tengah melengkapi Administrasi Penyidikan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan. Atas perbuatannya ini, Gatot terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan juga denda maksimal Rp 10 miliar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!