Inilah hal-hal yang memberatkan Jessica hingga mendapat tuntutan 20 tahun Penjara.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Oktober 2016 - 09:20 WIB
WowKeren - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jessica Kumala Wongso menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana.
Tak tanggung-tanggung, Jessica harus menerima tuntutan 20 tahun penjara atas kematian temannya sendiri. Pembacaan tuntutan terhadap Jessica disampaikan jaksa Melanie dalam sidang ke-27 hari itu. Tuntutan yang diberikan adalah berdasar pada lima hal yang memberatkan Jessica.
"Pertama, meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga," ungkap jaksa Melanie. "Kedua, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan." Sementara ketiga karena perbuatan itu dianggap keji, karena Jessica melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri.
"Keempat, perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," tambah Melanie. "Kelima, saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan."
Menanggapi hal tersebut, Ketua JPU Ardito menilai hukuman 20 tahun sudah sesuai. "Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ungkap Ardito.
(wk/)