Dituntut 20 Tahun Penjara Oleh Jaksa, Jessica Wongso Tertunduk Sedih
Nasional

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Bagaimana ekspresi terdakwa Jessica Wongso?

WowKeren - Rabu (5/10), proses hukum kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda untuk persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan hukuman dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka Jessica Wongso dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh pihak JPU. Pihak jaksa sendiri mengatakan jika mereka telah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan tuntutan itu. Paling tidak ada lima hal yang memberatkan Jessica

Pertama, meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua, perencanaan yang dilakukan secara matang menunjukkan niat terdakwa untuk membunuh Wayan Mirna Salihin. Ketiga, perbuatan tersebut dinilai sangat keji karena dilakukan pada sahabatnya sendiri.


"Keempat, perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," tambah Melanie. "Kelima, saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan."

Saat jaksa Melanie membacakan tuntutan itu, Jessica Wongso tampak tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Wanita yang pernah menempuh pendidikan di Australia itu tampak terus tertunduk. Meski tak mengucapkan sepatah katapun, wajah Jessica tampak muram.

Sementara itu, Ketua JPU, Ardito menilai jika tuntutan tersebut telah sesuai. "Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ungkap Ardito.

Pihak Jessica sendiri menilai jika tuntutan itu tidak sesuai. Pasalnya menurut mereka pihak JPU masih belum bisa membuktikan jika Jessica membunuh Mirna. "Satu hari atau 20 tahun tak ada bedanya, dia tak pantas dituntut begitu," ujar pengacara Otto Hasibuan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!