Sering diadukan masyarakat terkait tayangan sidang Jessica, tiga stasiun televisi ini diperingatkan KPI.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Oktober 2016 - 09:40 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan koreksi untuk beberapa stasiun televisi Tanah Air. Kali ini KPI memberikan sanksi kepada beberapa stasiun televisi terkait penayangan sidang kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso.
Dalam surat yang terbit 11 Oktober lalu, KPI menyebutkan telah menerima setidaknya 114 pengaduan soal penayangan sidang Jessica. Pengaduan ini diterima dari berbagai sumber seperti email, Twitter hingga Facebook resmi KPI.
"Sepanjang bulan Agustus dan September 2016, kami telah menerima 114 (seratus empat belas) pengaduan yang berkenaan dengan kasus tersebut," tulis KPI. "Adapun perinciannya antara lain 30 (tiga puluh) aduan melalui surat elektronik (e-mail), 75 (tujuh puluh lima) aduan melalui Twitter, 6 (enam) aduan melalui pesan pendek (SMS), dan 3 (tiga) aduan melalui Facebook KPI."
Masyarakat banyak yang mengadu soal panjangnya durasi tayangan sidang Jessica. Sehingga mereka merasa dirugikan lantaran tidak bisa menyaksikan program lain.
Selain itu, banyak yang mempertanyakan manfaat dari berita Jessica bagi pemirsa. Beberapa muatan tak pantas juga dikeluhkan oleh masyarakat. "(Masyarakat) mempertanyakan manfaat berita itu bagi pemirsa, muatan ungkapan dan kata-kata kasar/tidak sopan, judul berita yang tendensius, penggambaran detail sianida yang dapat ditafsirkan menjadi tutorial pembunuhan, juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja," sambung KPI.
Stasiun televisi yang mendapat peringatan dari KPI adalah TV One, Kompas TV dan juga INews TV. KPI meminta stasiun televisi ini untuk memperhatikan keluhan masyarakat. Hal itu disampaikan KPI lewat Peringatan Tertulis yang terbit 11 Oktober lalu.
"KPI Pusat memberikan peringatan agar lembaga penyiaran yang Bapak/Ibu pimpin dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut," tulis KPI. "Dan melaksanakan isi Imbauan KPI Pusat dengan memperbaiki dan lebih membatasi porsi pemberitaan kasus tersebut."
(wk/)