Dijatuhi hukuman 20 tahun, simak detil keputusan Hakim Ketua di pembacaan vonis di bawah ini (27/10).
- Tim WowKeren
- Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:55 WIB
WowKeren - Kamis, 27 Oktober, tepat pukul 13.07 WIB, pembacaan vonis untuk Jessica Kumala Wongso dilakukan. Hakim Ketua Kisworo membacakan berkas putusan sebanyak 377 lembar keputusan persidangan yang dilakukan bergantian dengan Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom.
Sesuai dengan keputusan pengadilan, tepat pada pukul 17.00 WIB hakim Kisworo memutuskan Jessica bersalah atas kematian Mirna. Jessica harus berada di sel tahanan selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan JPU.
Dalam pembacaan vonis yang dilakukan hari ini, Kamis, 27 Oktober, terungkap bahwa Jessica Kumala Wongso menyimpan rasa sakit hati dengan Wayan Mirna Salihin. Hal itu terungkap dalam pembacaan fakta persidangan oleh hakim.
(wk/)