Nenek tua renta ini pun mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatannya tersebut di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 03 November 2016 - 08:11 WIB
WowKeren - Di saat seharusnya menikmati usia senja dengan penuh kedamaian, Noes Soediono malah harus berjuang mencari keadilan. Nenek berusia 77 tahun ini nyaris dipenjara karena tuduhan polisi yang tidak benar. Akibatnya, Noes menggugat Polri sebesar 3 miliar.
Kasus ini bermula dari kasus sengketa tanah yang menjadikan Noes sebagai terlapor pada tahun 2011 di PN Surakarta. Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dimenangkan secara keperdataan tapi pihak kepolisian yang memeriksa justru menyimpulkan bahwa telah dilakukan tindak pidana sumpah palsu.
Noer lalu dijadikan tersangka dan terdakwa. Ia harus bolak-balik Jakarta-Solo dengan menyandang status yang membuat nama baiknya hancur. Setelah bertarung di pengadilan, Noers bisa membuktikan bahwa sangkaan dan dakwaan itu tidak benar. Setelah dinyatakan lepas baik di PN Surakarta atau di kasasi, Noes pun menggugat Polri.
"Tadi hanya menyerahkan bukti berupa surat-surat putusan dari proses peradilan di Solo. Nanti untuk minggu depan kita mau lengkapi bukti dari tiket-tiket pesawat pulang pergi Solo-Jakarta selama setahun itu," kata kuasa hukum Noes, Rusdianto usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November. "Jadi ini kita tuntut itu para tergugat untuk membayar ganti rugi materil 100 juta dan imaterilnya Rp 3 miliar."
(wk/)