Begini cara pihak Buni Yani untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
- Tim WowKeren
- Rabu, 23 November 2016 - 12:23 WIB
WowKeren - Rabu (23/11), Buni Yani akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai terlapor. Seperti diketahui, ia dilaporkan oleh Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) dengan tudingan melakukan provokasi dan menyunting video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip surat Al Maidah beberapa waktu lalu.
Buni datang sekitar pukul 10:20 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. "Kami datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor," ujar Aldwin.
Aldwin sendiri menuturkan jika ia kecewa dengan pemanggilan kliennya sebagai terlapor. Meski begitu mereka telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan Buni Yani tidak bersalah.
"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload. Di akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik, screen shoot dan lain sebagainya," ujar Aldwin.
Tak hanya itu, mereka juga menyiapkan beberapa saksi ahli untuk memberikan keterangan. "Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT dan Ahli Bahasa kita siapkan," imbuhnya.
Buni Yani sendiri adalah orang yang mengunggah potongan video Ahok mengutip surat Al Maidah pertama kali. Postingan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.
Bahkan, akibat ucapannya yang terekam di video tersebut Ahok sampai dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya tengah bergulir.
(wk/)