PBNU telah mengkaji dan mengeluarkan fatwa yang menyatakan shalat Jumat di jalan tidak sah.
- Tim WowKeren
- Kamis, 24 November 2016 - 13:52 WIB
WowKeren - GNPF MUI dikabarkan akan menggelar aksi pada 2 Desember mendatang. Mereka rencananya akan melakukan sholat Jumat di jalan di kawasan Sudirman dan Thamrin.
Namun, rencana tersebut tersandung fatwa yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU). Baru-baru ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan jika mereka mengeluarkan fatwa shalat Jumat di jalanan tidak sah.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Aqil menuturkan fatwa itu diambil berdasarkan kajian kiai dan ulama NU pada mazhab Imam Besar Syafi'i dan Maliki.
"Mazhab Maliki dan Syafi'i itu kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa, tetapi kalau sengaja keluar rumah mau shalat Jumat di jalanan, shalatnya enggak sah," terang Aqil. "Menurut mazhab itu, Jumatan harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk shalat Jumat di sebuah kota atau desa."
Sementara itu, beberapa waktu lalu pihak kepolisian sebenarnya juga telah melarang aksi yang akan dilakukan di Sudirman dan Thamrin. Pasalnya, kegiatan tersebut akan menutup jalanan sehingga mengganggu aktivitas warga lainnya dan ketertiban umum.
(wk/)