Sebut Ada Latar Belakang Soal Penistaan Agama, JPU Tolak Pembelaan Ahok
Nasional

Begini bantahan pihak JPU soal ucapan Ahok yang mengatakan tak berniat menistakan agama.

WowKeren - Persidangan lanjutan kasus penistaan agama Ahok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12). Kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan untuk memberikan jawaban atas nota pembelaan pemilik nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Ahok telah membantah melakukan penistaan agama. Ia mengaku tidak berniat melecehkan Al Quran saat mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada saat itu.

Namun, pembelaan itu rupanya langsung ditolak oleh JPU. Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan soal niat itu tidak bisa dibuktikan melalui pernyataan saja.


"Bahwa dia tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama, akan tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini telah dirumuskan dalam surat dakwaan," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan jika Ahok memiliki latar belakang mengucapkan hal tersebut dalam kedudukannya sebagai orang yang akan mencalonkan diri dalam Pilgub DKI. Oleh karenanya, ada atau tidaknya unsur niat itu baru bisa diketahui dalam tahap pembuktian.

"Dari rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan antara niat kedudukan atau mendudukkan atau menempatkan surat sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada Gubernur DKI Jakarta," imbuhnya. "Ada tidaknya niat unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait