Polisi Bakal Periksa Dwi Estiningsih Terkait 'Pahlawan Kafir' di Rupiah Baru
Nasional

Seperti apa penyelidikan yang akan dilakukan polisi terkait postingan 'pahlawan kafir' Dwi Estiningsih?

WowKeren - Nama Dwi Estiningsih menjadi sorotan di media sosial baru-baru ini. Wanita berhijab yang diketahui adalah Kader PKS itu menjadi bulan-bulannya di media sosial lantaran salah satu postingannya.

Seperti diketahui, Dwi sempat mengkritik pemilihan Pahlawan Nasional di rupiah baru dan menyebut lima diantaranya "pahlawan kafir". "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir," tulisnya.

Akibat postingannya itu, ia langsung dilaporkan oleh Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Wanita berhijab ini dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono baru-baru ini mengungkap jika pihaknya telah menerima laporan itu. Kini mereka akan melakukan penyelidikan apakah hal itu termasuk tindakan pidana atau tidak.

"Kalau ada keberatan dari pihak manapun, laporkan saja. Kita akan lakukan penyelidikan selanjutnya apakah ini masuk pidana atau tidak," ujar Argo dilansir dari Detik.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!