Pihak kepolisian saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus penistaan agama Habib Rizieq.
- Tim WowKeren
- Kamis, 05 Januari 2017 - 09:52 WIB
WowKeren - Habib Rizieq baru-baru ini dilaporkan oleh sejumlah kalangan atas tindakan penistaan agama. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menuai kontroversi karena pidatonya yang beredar di media sosial.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) mengungkap jika pihak kepolisian tengah menangani kasus ini. Mereka mengumpulkan bukti-bukti karena adanya dugaan jika Habib Rizieq melakukan penistaan agama tak hanya sekali.
"Mungkin juga peristiwa ini tidak hanya terjadi yang di Pondok Kelapa. Sepertinya di tempat lain ini juga dan dilakukan beberapa kali. Tapi ini masih menjadi dugaan dan polisi masih akan mencari lagi. Dan kita akan melengkapi rekaman itu. Dalam persoalan ini tidak hanya terjadi di Pondok Kelapa. Diduga di tempat lain juga terjadi. Jadi ini seperti diulang-ulang," ujar Ketua PP-PMKRI, Angelo.
PP PMKRI sendiri mengatakan jika pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan. "Ada ahli pidana, ada ahli agama, ada ahli IT dan ada ahli agama juga ada dari agama Katolik, Protestan, Islam, ini akan semua disiapkan untuk memperkuat laporan pelapor," imbuhnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan atas pidatonya yang dianggap menghina agama Kristen dan Katolik, termasuk soal perayaan natal. Ia dianggap melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.
(wk/)