Grasinya Dikabulkan Oleh Presiden, Antasari Azhar: Jangan-Jangan Hoax
Nasional

Begini tanggapan Antasari Azhar terkait grasinya yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Antasari Azhar bisa bernafas lega. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukannya sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan surat keputusan Presiden, hukuman Antasari Azhar dikurangi enam tahun. Dari yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun. Namun, setelah dikurangi remisi yang diterimanya, maka Mantan Ketua KPK itu kini bebas sepenuhnya.

"Sesuai perhitungan, Antasari dihukum 18 tahun, dan sudah menjalani masa hukuman 7 tahun dan mendapatkan remisi 3 tahun dan dengan sisa hukuman 6 tahun. Setelah dikurangi grasi, berarti status menjadi mantan narapidana," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman.


Antasari sendiri mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut. Ia bahkan mengatakan belum bisa percaya jika tidak menerima suratnya atau minimal fotonya terlebih dahulu.

"Saya belum tahu, cuma dapat kabar begitu saja. Pengacara lagi kroscek dulu kabar tersebut. Kalaupun memang ada, silakan foto fisik suratnya kabari ke saya," ujar Antasari dilansir dari Liputan 6. "Jangan-jangan beritanya hoax. Saya mau lihat bukti fisiknya dulu."

Sementara itu, Antasari diketahui menjadi terpidana atas tuduhan sebagai otak pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Ia menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan hingga akhirnya dibebaskan bersyarat beberapa waktu lalu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!