Seperti ini penjelasan KPK tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ikut menjaring Hakim MK Patrialis Akbar.
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 Januari 2017 - 22:08 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar rupanya ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut.
Patrialis Akbar diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. Patrialis Akbar dikabakan menerima uang sebesar USD 20 ribu (sekitar Rp 267 juta) dan 200 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp 1,8 miliar).
KPK juga telah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. "Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1).
KPK mengungkapkan bahwa Patrialis Akbar memang ditangkap bersama seorang wanita di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta. "Lalu sekitar pukul 21:30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ungkap Basaria Panjaitan.
Namun terkait dengan adanya dugaan gratifikasi seks, KPK membantahnya. "Tidak ada gratifikasi seks," tegas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," tambah Syarif. Selain Patrialis Akbar, KPK juga menangkap 10 orang lainnya dalam OTT tersebut.
(wk/)