Ini tanggapan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar terkait laporan Antasari soal sangkaan palsu.
- Tim WowKeren
- Jumat, 17 Februari 2017 - 10:33 WIB
WowKeren - Antasari Azhar baru-baru ini mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Mantan Ketua KPK ini mengaku jika dirinya menjadi korban dalam kasus yang direkayasa hingga membuatnya harus menjalani hukuman penjara.
Tidak hanya itu, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti dan pelanggaran Pasal 417 KUHP. Menurutnya, ada pejabat yang sengaja menghilangkan pakaian Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, korban kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Mabes Polri akhirnya buka suara. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan jika pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, kasus ini sudah disidangkan dan sudah ada keputusan tetapnya sejak beberapa tahun lalu.
"Itu kan berkaitan dengan kasus yang sudah disidangkan dan istilahnya sudah mendapat keputusan tetap atau sudah inkrah bahkan sudah ada inkrah lagi. Ini yang akan dipelajari dulu aspek hukumnya oleh penyidik. Apakah ini berdiri sendiri atau ini merupakan suatu hal, perkara yang secara realitas sudah sampai tahap inkrah," ujar Irjen Boy.
Lebih lanjut, Boy juga menerangkan jika Antasari juga sudah meminta grasi dan sudah dikabulkan. Pada dasarnya jika seorang terpidana memohon grasi maka ia telah mengakui perbuatannya.
"Kecuali perkaranya belum sampai tahap itu. Inikan berkaitan dengan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan sudah sampai ke PK bahkan Pak Antasari sendiri sudah mendapat grasi. Kalau orang mohon grasi itu kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, (grasi) meminta pengampunan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar membuat heboh baru-baru ini lantaran menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam merekayasa kasusnya. Namun, hal itu langsung dibantah oleh SBY dan ia langsung melaporkan Antasari ke polisi.
(wk/)